Tenaga Kerja dan Sertifikasi Badan Usaha Asing Jadi Perhatian Baleg
Tenaga kerja asing dan sertifikasi badan usaha asing menjadi perhatian anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dalam Rapat Pleno Baleg dipimpin Ketua Baleg Sareh Wiyono dengan agenda mendengarkan keterangan pengusul RUU tentang Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Anggota Baleg dari F-PG Tabrani Maamun mempertanyakan keberadaan jasa konstruksi asing dalam RUU Jasa Konstruksi.
“Apakahjasa konstruksi asing tidak berpengaruh terhadap jasa konstruktiIndonesia. Karena tenaga kerja kita di bidang konstruksi tergolong baik juga,” kata Tabrani.
Sementara anggota Baleg darifraksi yang sama,Ahmad Zacky Siradj mempertanyakan sertifikasi badan usaha milik asing.
“Apakah sertifikasi yang dilakukan ini termasuk pada badan usaha dalam negeri maupunasing.Apakah badan usaha asing ini mendapatkan perlakuan yang sama dengan badan usaha dalam negeri,” tanya Zacky.
Sementara Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengingatkan dalam menghadapi persaingan ekonomi global, kita harus mengedepankan kepentingan nasional.
“Dalam penyusunan Undang-undang sebagai payung hukum, kita harus mengedepankan kepentingan nasional,” tegas Firman.
Menjawab pertanyaan anggota Baleg tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said sebagai pengusul RUU Jasa Konstruksi menjelaskan, bahwa tenaga kerja asing dalam bidang jasa konstruksi dibatasi hanya yang sifatnya keahlian atau teknik saja. Hal ini dimaksudkan unyuk transfer ilmu.
Sementara sertifikasi terhadap badan usaha, baik asing maupun dalam negeri mendapatkan perlakukan yang sama. (sc) Foto: Naefuroji/parle/od